Haji Lane Street, Cerita Gang Kecil di Singapura

Hellooo… akhir tahun kamu mau menghabiskan uang di mana? Ups maksud saya, ke mana kamu pergi di holiday akhir tahun? Hehe Kalau t...

15 September 2007

Selayang Pandang Praktek Kawin Cina Buta di Aceh

Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3. Cerai ini dianggap sah walaupun tanpa pengesahan dan proses rujuk sebelumnya dari pihak yang ditugaskan yaitu Mahkamah Syar’iah atau petugas KUA. Karena telah talak 3, untuk dapat rujuk kembali, baik pihak suami maupun istri harus terlebih dahulu menikah dengan orang lain. Dengan diperbolehkannya poligami, pihak suami dapat mempertahankan istri barunya, sementara bagi pihak istri pernikahan tersebut harus diakhiri dengan perceraian.

Untuk dapat melangsungkan pernikahan itu, pihak perempuan harus menyediakan semua ongkos pernikahan termasuk mahar dan “upah” menjalankan proses hubungan suami istri sebelum akhirnya bercerai. Pihak perempuan juga harus menunggu masa iddah (3 bulan 10 hari) sebelum dapat kembali rujuk dengan suaminya yang awal. Praktek perkawinan yang harus dijalankan oleh pihak perempuan inilah yang dirujuk sebagai kawin cina buta. Dan di dalam situasi pengungsian, paham dan praktek kawin cina buta ini berlangsung.

Terdapat 2 kasus yang dipaksa atau terpaksa menjalankan kawin cina buta. Menurut korban dan keluarga korban serta masyarakat sekitar, praktek cina buta lazim dilaksanakan di kampungnya. Masyarakat menerapkannya dan tidak berdaya menolak karena sudah menjadi ajaran dan paham yang disebarkan dan ditanam oleh para ulama yang menjadi panutan umat. Menurut para ulama, itu adalah hukum Allah, wajib bagi umat Islam untuk menjalankannya dan terkutuk ketika meragukannya, apalagi mempertanyakan. Pada salah satu kasus, pemaksaan ini dikuatkan oleh penganiayaan fisik berat yang dilakukan ayah korban saat melihat korban sedang berbincang dengan (mantan) suaminya merundingkan proses kawin cina buta. (lihat ilustrasi 14)

Ilustrasi 14
Kawin Cina Buta
N saat ini berumur 24 tahun, mempunyai dua anak namun salah satunya meninggal dalam musibah tsunami. N dan (mantan) suaminya menikah sejak tahun 1998. Pada suatu hari di akhir bulan juli 2005 di sebuah kamar barak huntara Kecamatan Jaya Aceh Jaya, N dan suami bertengkar. Pertengkaran berakhir dengan masing-masing menginginkan cerai. Malam itu juga suami N memanggil ayah dan ibu N dan menyatakan mencerai N dengan talak 3. Setelah kejadian itu N dan suami merasa menyesal dan ingin rujuk. Tetapi menurut tiga ulama yang mereka temui, N dan suaminya bukanlah pasangan suami istri lagi, mereka sah bercerai. Kalau mereka ingin rujuk, mereka harus menjalankan kawin cina buta dan setelah itu baru dinikahkan kembali.

Suami N kemudian menikah dengan perempuan lain dan kemudian menceraikan perempuan tersebut ketika pernikahannya baru satu bulan. Sampai dengan bulan Januari 2006, N dan mantan suaminya belum bisa menikah kembali karena N belum menjalankan praktek cina buta. Menurut ajaran ulama setempat, N harus mencari calon suami cina buta dan menyediakan mahar. N dan suami cina buta harus melakukan hubungan suami istri dan tidak diperkenankan memakai alat kontrasepsi. Apabila suami cina buta tidak mau menceraikan N setelah proses cina buta selesai, maka N harus tetap menjadi istri suami cina butanya.

Karena keinginan mereka untuk rujuk begitu kuat, pada bulan januari 2006, dengan dibantu oleh (mantan) suaminya N mempersiapkan perkawinan cina buta tersebut di Banda Aceh, tetapi perkawinan cina buta itu gagal karena N tidak punya uang sejumlah tiga juta (sebagai bayaran untuk suami cinabuta) untuk mengupah ”suami cina buta” selain mahar dan ongkos pernikahan tentunya.

Saat merundingkan ulang proses kawin cina buta dengan mantan) suaminya di kamar barak yang tidak ditutup pintunya, ayah N tiba-tiba datang. Tanpa banyak bertanya, ayah N memukul dengan kepala ikat pinggang, Korban dipukul di belakang punggung kiri & kanan, paha bagian depan sebelah kanan, paha kiri bagian belakang, betis kiri & kanan, leher bagian belakang, & lengan kiri & kanan. Ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta tetangga barak.Alasan pemukulan adalah malu melihat anaknya bergaul dengan (mantan) suaminya padahal mereka belum lagi sah menjadi suami istri (kembali).

Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. Saat terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N ia sudah melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah, berharap cemas apakah hamil atau tidak.


Kalaupun ada argumen bahwa kawin cina buta ini dimaksudkan untuk mencegah
pelecehan terhadap institusi perkawinan karena setiap orang merasa gampang keluar masuk institusi tersebut, tampaknya argumen ini perlu ditinjau ulang. Dari ilustrasi salah satu temuan di atas, dimanakah letak syiar mawadah wa rahmah, pembentukan keluarga sakinah dalam sebuah perkawinan dan apa artinya nilai-nilai seksualitas yang selama ini sangat disakralkan? Sementara niat untuk rujuk terhalangi, sebuah perkawinan lainnya harus dijalankan. Kali ini pernikahan itu sama sekali tanpa niat untuk membentuk keluarga sakinah dan tanpa landasan mawaddah wa rahmah. Hanya sebuah pernikahan dengan sebuah hubungan seks yang dipaksakan, yang agar hubungan seks sesaat itu dapat dikatakan syah dan tidak melanggar hukum dan agama maka seluruh prasyarat pernikahan perlu dilakukan- membaca ijab Kabul, mahar dan juga, uang pembeli suami cina buta.

Bagi perempuan yang menjalankan praktek cina buta, tradisi ini benar-benar meletakkannya dalam posisi rentan kekerasan, antara lain:
- keterpaksaan berhubungan seksual dengan ”suami cina buta”
- berhubungan seksual secara tidak aman, karena diyakini hubungan tersebut harus
tanpa menggunakan alat kontrasepsi. Artinya, perempuan tersebut berhadapan
dengan resiko:
- terjangkit penyakit menular seksual
- hamil
- resiko terikat dalam perkawinan cina buta bila pasangannya itu tidak mau
menceraikan
- stigma sosial terkait seksualitas perempuan, yang mungkin menyebabkan suami
awalnya tak mau lagi rujuk setelah perempuan itu melangsungkan kawin cina buta,
apalagi bila perempuan itu mengandung anak dari ”suami cina butanya” itu.

Peristilahan dan nilai-nilai yang terkandung dalam paham serta praktek kawin cina buta adalah perwujudan dari idiologi penundukan mental dan tubuh serta seksualitas perempuan yang berasal dari relasi dominasi terhadap adab perkawinan yang mensyaratkan adanya penguasaan, dogma penafsiran agama absolut, yang dipadukan dengan ideologi rasisme terhadap kelompok etnis cina yang tumbuh marak di negeri ini. Semuanya itu dilakukan dengan memakai landasan pembenaran “hukum Allah”. Nilai dan pemahaman ini begitu dominan dan absolut sehingga tidak ada ruang untuk dialog, untuk melihat apakah di dalam menjalankan pemahaman ini terdapat unsur-unsur yang menistakan sebuah perkawinan sekaligus menistakaan tubuh dan seksualitas manusia, khususnya perempuan. Sebuah upaya sadar untuk merendahkan martabat manusia yang karenanya diwajibkan untuk menjalankannya. Padahal, tegas dan jelas pula bahwa pemahaman dan praktek cina buta ini bertentangan dengan nilai dan prinsip sebuah perkawinan dan pembentukan keluarga sakinah yang disyiarkan baik yang tertuang dalam ajaran agama maupun hukum yang dianut oleh negara.

Tanggapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi NAD disampaikan secara lisan oleh ketua MPU, Prof. Muslim Ibrahim

Tanggapan difokuskan pada persoalan seputar institusi perkawinan, khususnya mengenai praktek Kawin Cina Buta. Menurut ketua MPU:
a. Secara umum, kasus-kasus yang disampaikan dapat diterima. Apalagi karena
semua ini terjadi di barak [dan pengungsian pada umumnya] yang merupakan
kondisi tidak normal.
b. Persoalan-persoalan tersebut pastinya akan bisa tuntas bila dikerjakan
bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Menurut pandangan Islam,
baik laki-laki maupun perempuan tidaklah lebih sekali atau kurang sekali satu
dari lainnya
c. Dalam adat Aceh, dalam masa pertunangan, pihak laki-laki membawa tanda
ikatan (misalnya 2-3 mayam emas) sebagai bukti penguatan bahwa
pertunangan sudah terwujud. Pertunangan masih dalam masa penjajakan.
Bila terjadi sesuatu, salah satu pihak yang mau membatalkan diwajibkan untuk
membayar dua kali. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karenanya,
hutang akibat membatalkan pinangan seperti yang terjadi dalam kasus
penolakan kawin paksa, bukan semata-mata dikenakan kepada perempuan
saja.
d. Mengenai Cina Buta:
1.Talak adalah salah satu hal yang dibenci Allah, tapi lebih baik daripada suami
istri hidup dalam ikatan yang penuh kekerasan.
2. Di masa Rasulullah, jatuh talak 3 tidak dalam satu kali sekaligus. Penafsiran
talak 3 dapat jatuh pada satu waktu berkembang pada jaman kepemimpinan Umar Bin
Khatab. Agar talak 3 tidak dibuat sebagai main-main, pengaturan kawin antara lain
yang dikenal dengan praktek kawin cina buta diperkenalkan.
3. Istilah dan praktek kawin cina buta di Asia Tenggara pertama kali ditemukan dalam
sebuah alkisah di kitab Jawi; seorang lelaki Islam yang mentalak 3 istrinya,
kemudian menyesal dan ingin rujuk kembali. Lalu lelaki tersebut mengawinkan
istrinya yang cantik dengan seorang Cina muallaf yang miskin dan buta, dengan
harapan suami cina buta yang dibayar tersebut nantinya ketika diminta menceraikan
istrinya juga akan menurut. Tapi kemudian jadi masalah karena suami cina buta
tersebut tidak mau menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta
tersebut memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah “muhalil”.
4. MPU NAD dalam pengurusan cerai/talak/kawin tetap menggunakan Kompilasi Hukum
Islam. Pada prakteknya, masih ada ulama yang tidak mengkonsultasikan persoalan ini
kepada pegawai pengadilan agama. Dengan tujuan baik, yaitu menghindari zinah,
ulama membolehkan perkawinan siri.
5. MPU telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktek cina buta adalah tidak
sah. Sekalipun dalam KHI tidak ada secara eksplisit tentang cina buta, tapi ada
dalam aturan tatacara talak dan nikah. Apalagi karena kawin cina buta menyebabkan
perkawinan yang dilangsungkan seolah-olah main-main, hanya dibatasi untuk satu
hari.
e. Karena di Aceh, syariat dan adat di Aceh adalah seperti zat dengan sifat,
seringkali orang menyamaratakan agama dengan adat istiadat. Misalnya hambatan bagi
perempuan untuk meminang laki-laki, misalnya dengan pepatah “jangan seperti sumur
cari timba”. Padahal di Islam tidak mesti laki yang meminang. Rasulullah pun
pernah dipinang oleh Khadijah.
f. Mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bukan tindakan yang sesuai
dengan penerapan Syariat Islam yang kaffah. Pemerkosaan menurut Islam sanksinya
berat sekali. Bahkan, bagi seorang suami yang memperkosa seorang gadis, hukuman
yang dikenakan padanya adalah hukuman mati.
g. Mengenai Wilayatul Hisbah (WH), dalam qanun disebutkan WH hanya punya hak
menegur, memperingati dan mengawas serta memberhentikan tindakan pelanggaran.
Dalam pelaksanaan tugasnya, WH bisa meminta polisi untuk melakukan penangkapan..
h. Masih kurangnya upaya sinergis antara MPU yang mempunyai peran perumusan dan
Dinas Syariat Islam dalam melakukan sosialisasi Qanun. Karenanya, bila ada keluhan
mengenai penerapan Syariat Islam, mohon kedua lembaga ini diberitahu sebagai
masukan untuk perbaikan.




*tulisan ini diambil dari sebagian poin-poin hasil investigasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh ke-1 dengan judul “SEBAGAI KORBAN JUGA SURVIVOR;RANGKAIAN PENGALAMAN DAN SUARA PEREMPUAN PENGUNGSI TERHADAP KEKERASAN DAN DISKRIMINASI”.
Sumber: www.komnasperempuan.or.id

1 komentar:

  1. kadang musti cape hati juga jadi perempuan .. .. ..

    BalasHapus

Matur nuwun, sampun mlebet teng saung gue
monggo telusuri dan ninggalin jejak