Oleh ADNAN PANDU PRAJA
Sumber: Kompas :: 10 Desember
2015, Hal. 6
Pada 1984, sebagai peserta
pertukaran mahasiswa ASEAN-Jepang, saya mendapat kesempatan menggunakan kereta
cepat Shinkansen dari Tokyo ke Kyoto. Dalam bayangan saya ketika itu, mungkin
25 tahun lagi kenyamanan kereta cepat bisa dinikmati di Indonesia. Ternyata
bayangan saya tersebut tidak berlebihan dengan ditandatanganinya persiapan
pembangunan kereta cepat dengan Tiongkok kendati Tiongkok baru meluncurkan
kereta cepat pada 2007.
Penandatanganan proyek
pembangunan kereta cepat merupakan wujud ambisi kedua negara. Tiongkok berambisi
membangun Jalur Sutera yang akan menghubungkan Asia, Eropa, dan Afrika melewati
60 negara lebih. Karena itu, Tiongkok tidak hanya menawarkan teknologi tinggi
kereta cepat, tetapi juga disertai pinjaman. Sementara Indonesia akan
menjadikan proyek kereta cepat sebagai proyek mercusuar andalan Presiden Joko
Widodo dengan modal lahan milik BUMN anggota konsorsium.
Beberapa kritik publik yang
mewarnai proses penunjukan perusahaan Tiongkok, China Railway International Co,
seyogianya menjadikan proyek kereta cepat dikelola dengan penuh kehati-hatian.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut. Pertama,
seberapa dibutuhkan kereta cepat dibandingkan kebutuhan membangun infrastruktur
di wilayah lain Indonesia.
Kedua, kendati mengedepankan pendekatan
business-to-business, apabila nantinya proyek kereta cepat gagal, tentu hal itu
akan membahayakan kinerja empat BUMN besar peserta konsorsium. Negara tidak
mungkin tinggal diam untuk menyelamatkan proyek dan keempat aset negara
tersebut, yang pada gilirannya akan menyedot uang rakyat juga. Ketiga, muncul
kekhawatiran terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan sehingga
dapat membahayakan peluang kerja bagi bangsa sendiri, yang nantinya dapat
mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Tiongkok.
Negara versus investor asing
Menimbang berbagai kritik di
atas, kiranya pengelolaan proyek kereta cepat perlu memperhatikan beberapa
faktor penting sebagai berikut. Pertama, kekurangtangguhan negara dalam
menghadapi investor asing seperti yang terjadi pada industri ekstraktif. Kita
bisa becermin pada beberapa peristiwa sejenis, misalnya negara terkesan mandul
dalam memaksa investor tambang membangun smelter dalam rangka menggenjot
pendapatan negara. Pembangunan smelter terkatung-katung sampai ditunda secara
resmi oleh pemerintah. Implementasi cost recovery pada industri migas masih
saja menimbulkan tanda tanya. Negara seperti tidak berdaya memaksa investor
tambang asing untuk menaati kewajiban divestasi, seperti pada kasus PT Freeport
Indonesia yang sedang ramai diperdebatkan.
Catatan yang tidak menggembirakan
dengan investor asing tersebut terjadi bukan karena kita tidak menguasai
teknologi industri ekstraktif. Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan oleh
mental permisif aparatur pemerintah yang bisa jadi disebabkan oleh faktor
konflik kepentingan, intervensi, penegakan hukum yang lemah, pengawasan
seadanya, dan audit formalitas. Mudah-mudahan pasal-pasal perjanjian yang
disepakati dengan investor asing tidak sengaja dibuat lemah oleh bangsa sendiri.
Beberapa kelemahan tersebut
seyogianya menjadi catatan penting dalam mengelola proyek sarat teknologi
canggih kereta cepat. Apalagi, menurut rencana, megaproyek kereta cepat
ditargetkan dibangun cepat dalam waktu tiga tahun. Keterbatasan pengetahuan
kita akan mudah dimanfaatkan, misalnya dalam penggunaan barang bekas pakai.
Akibatnya, biaya perawatan akan melambung jauh melebihi batas kewajaran.
Sebaliknya, mitra kerja akan menangguk keuntungan berlipat-lipat.
Kedua, jangan sampai menciptakan
ketergantungan terus- menerus seperti ketergantungan kita terhadap pesawat
tempur F-16 buatan Amerika Serikat. Setelah diembargo Amerika, kita baru sadar
dan tidak berdaya sama sekali. Akibatnya, pertahanan udara kita jadi terganggu.
Akhirnya, kita terpaksa membeli pesawat tempur dari negara lain. Akan halnya
kereta cepat, jika karena satu dan lain hal harus diganti, hal itu tentu sangat
tidak mudah karena terkait instrumen lain yang lebih kompleks. Jangan sampai
kita terjebak pada situasi jalan buntu, dead end.
Ketiga, potensi konflik
kepentingan. Rasanya proyek kereta cepat tidak akan memperoleh hasil yang
sempurna jika pola kontrol ada pada pihak yang sama sejak perencanaan,
pelaksanaan, sampai pengawasan. Pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah telah diatur dengan jelas bahwa antara perencana dan
pelaksana serta pengawas tidak boleh memiliki hubungan yang memungkinkan
terjadinya pertentangan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
Mengingat keterbatasan
pengetahuan kita tentang teknologi kereta cepat, rasanya tidak satu pun
konsultan lokal memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengawal proyek
pembangunan kereta cepat. Begitu pula dengan Tiongkok sebagai mitra kerja.
Tidak mungkin menunjuk salah satu perusahaan konsultan Tiongkok sebagai mitra
kerja. Proyek kereta cepat adalah megaproyek antarnegara meski dikemas secara
business-to-business.
Libatkan konsultan non-Tiongkok
Di samping tiga hal di atas, ada
baiknya kita telaah hasil audit Petral (Pertamina Energy Trading Limited) yang
dibuat auditor asing Korda Mentha yang hasil temuannya ibarat membuka kotak
pandora. Sebagai anak perusahaan yang sahamnya dimiliki negara, PT Pertamina,
Petral tentu turut diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apalagi, perputaran uangnya triliunan rupiah. Namun, temuan BPK terhadap Petral
selama bertahun-tahun terkesan tidak ada masalah.
Berangkat keprihatinan di atas,
dalam rangka membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan proyek kereta
cepat, kiranya pemerintah perlu mempertimbangan hal berikut. Pertama, agar
melibatkan konsultan teknik asing selain Tiongkok yang akan mengevaluasi sejak
perencanaan sampai pelaksanaan dan perawatan. Di samping itu, dibutuhkan pula
auditor andal yang memiliki kompetensi spesifik terkait kereta cepat.
Kedua, konsultan tersebut agar
ditenderkan secara terbuka untuk menghindari dugaan miring yang dapat menjadi
komoditas politik di kemudian hari. Konsekuensinya, akan ada pembengkakan
biaya, tetapi itulah ongkos untuk meraih kepercayaan publik. Pola tersebut
biasa diterapkan pada tender berskala internasional di banyak negara.
ADNAN PANDU PRAJA
Komisioner KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Matur nuwun, sampun mlebet teng saung gue
monggo telusuri dan ninggalin jejak